Perjanjian Penjualan Jarak Jauh
KONTRAK PENJUALAN JARAK JAUH
- PESTA-PARTAI
Perjanjian ini ditetapkan dalam kerangka syarat dan ketentuan yang ditetapkan antara pihak-pihak berikut.
PEMBELI:
- Nama-Nama Belakang / Gelar: [alici_ad_soyad]
- Alamat: [alici_adres]
- Telepon: [alici_telefon]
- Email: [alici_eposta]
VENDOR:
- Nama-Nama Belakang / Gelar: Mimar Sinan Mah. Yavuz Selim Caddesi Ekşioğlu Beşyıldız AVM No:3 İç Kapı:12 Çekmeköy / İstanbul / Türkiye
- Telepon: 0532 340 26 52
- E-mail: info@yunuskoruyucu.com
- Alamat Web: yunuskoruyucu.com
- Kantor Pajak dan Nomor: Sarıgazi V.D. - 6710038662
Dengan menerima perjanjian ini, PEMBELI menerima sebelumnya bahwa jika ia menyetujui pesanan yang tunduk pada kontrak, ia wajib membayar harga sesuai pesanan dan biaya tambahan yang ditentukan seperti biaya pengiriman dan pajak, jika ada, dan bahwa ia telah diberitahu tentang hal ini.
- DEFINISI
Dalam penerapan dan penafsiran perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki makna yang dijelaskan di depannya:
- MENTERI: Menteri Perdagangan,
- PELAYANAN: Kementerian Perdagangan,
- UNDANG-UNDANG: Undang-Undang No. 6502 tentang perlindungan konsumen,
- REGULASI: Peraturan Kontrak Jarak Jauh,
- PELAYANAN: Setiap transaksi konsumen selain penyediaan barang yang dibuat atau dijanjikan akan dilakukan sebagai imbalan atas biaya atau manfaat,
- VENDOR: Orang nyata atau badan hukum yang menawarkan barang kepada konsumen dalam lingkup kegiatan komersial atau profesionalnya atau bertindak atas nama atau atas nama orang yang menawarkan barang,
- PEMBELI: Orang nyata atau badan hukum yang memperoleh, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa untuk tujuan komersial atau non-profesional,
- LOKASI: yunuskoruyucu.com situs web milik PENJUAL,
- PEMESAN: Orang nyata atau badan hukum yang meminta barang atau jasa melalui situs web PENJUAL,
- PIHAK: PENJUAL dan PEMBELI,
- KONTRAK: Perjanjian ini dibuat antara PENJUAL dan PEMBELI,
- ARTIKEL: Istilah ini merujuk pada barang bergerak yang menjadi objek belanja dan perangkat lunak, audio, video, dan barang tak berwujud serupa yang disiapkan untuk digunakan dalam media elektronik.
- SUBJEK
Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 6502 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kontrak Jarak Jauh mengenai penjualan dan pengiriman produk yang dipesan oleh PEMBELI secara elektronik melalui situs web PENJUAL, dengan kualitas dan harga jualnya ditentukan. Harga yang tercantum dan diumumkan di situs adalah harga jual. Harga dan janji yang diiklankan berlaku sampai diperbarui atau diubah. Harga yang diumumkan untuk jangka waktu tertentu berlaku hingga akhir periode yang ditentukan.
- INFORMASI VENDOR
- Judul: Yılmaz Özcan - Teknologi Akustik Dolpinger
- Alamat: Pintu Dalam: 12 Pintu Dalam: Istanbul / Turki
- Telepon: 0532 340 26 52
- Email: info@yunuskoruyucu.com
- Kantor Pajak / Tidak: Sarıgazi V.D. - 6710038662
- INFORMASI PEMBELI
- Petugas Pengiriman: [teslim_edilecek_kisi]
- Alamat Pengiriman: [teslimat_adresi]
- Telepon: [alici_telefon]
- Email/Nama Pengguna: [alici_eposta]
- INFORMASI PEMESANAN
- Nama/Nama Belakang/Gelar: [siparis_veren_ad_soyad]
- Alamat: [siparis_veren_adres]
- Telepon: [siparis_veren_telefon]
- Email/Nama Pengguna: [siparis_veren_eposta]
- INFORMASI TENTANG PRODUK YANG MENJADI SUBJEK KONTRAK
7.1. Fitur Utama
Karakteristik dasar (jenis, jumlah, merek/model, warna, dan kuantitas) dari barang, produk, atau produk dipublikasikan di situs web PENJUAL. produk utama untuk dijual Dolpinger® acoustic dolphin deterrent pinger device, adaptor pengisian daya, aksesori, dan suku cadang.
7.2. Harga
Harga yang diumumkan di situs adalah harga jual termasuk PPN. Harga produk kampanye berlaku selama kampanye.
7.3. Pajak dan Pembayaran
Rincian rinci barang atau jasa yang menjadi subjek kontrak, termasuk semua pajak, tercantum khusus di bawah ini untuk pesanan:
|
Deskripsi Produk |
Kuantitas |
Harga satuan |
Subtotal (termasuk PPN) |
|
[siparis_urun_adi] |
[siparis_adet] |
[urun_birim_fiyat] TL |
[urun_ara_toplam] TL |
- Jumlah Pengiriman: [kargo_tutari] TL
- Total Harga Pesanan (termasuk PPN): [toplam_tutar] TL
- Metode Pembayaran: [odeme_turu - Kartu Kredit / Wesel / EFT]
- INFORMASI PENAGIHAN
- Nama/Nama Belakang/Gelar: [fatura_ad_soyad]
- Alamat Penagihan: [fatura_adres]
- Telepon: [fatura_telefon]
- Email/Nama Pengguna: [fatura_eposta]
- Pengiriman Faktur: Faktur akan dikirim secara fisik ke alamat faktur bersama pesanan saat pengiriman pesanan atau secara elektronik sebagai faktur elektronik/faktur e-arsip ke alamat email penerima.
- KETENTUAN UMUM
9.1. Informasi dan Penerimaan
PEMBELI menerima, menyatakan, dan berjanji bahwa ia telah membaca dan menginformasikan karakteristik dasar, harga jual, dan metode pembayaran produk yang tunduk pada kontrak di situs web PENJUAL dan telah memberikan konfirmasi yang diperlukan secara elektronik.
9.2. Waktu Pengiriman
Setiap produk yang menjadi subjek kontrak diserahkan kepada PEMBELI atau orang/organisasi di alamat yang ditentukan oleh PEMBELI dalam jangka waktu yang ditentukan pada bagian informasi awal di situs web, tergantung pada jarak tempat tinggal PEMBELI, asalkan tidak melebihi masa hukum 30 hari. Jika produk tidak dapat dikirimkan dalam jangka waktu ini, PEMBELI dapat mengakhiri kontrak.
9.3. Garansi Produk
Perangkat pelindung lumba-lumba elektronik yang dijual dilindungi oleh garansi penggantian jika terjadi kegagalan selama 1 tahun sejak tanggal pengiriman terhadap kerusakan yang mungkin terjadi di laut. Penggunaan perangkat sesuai dengan standar kedap air IP68 dan pemeliharaan berkala menjadi tanggung jawab PEMBELI; Korosi, benturan, dan kesalahan pengguna yang bertentangan dengan manual pengguna tidak tercakup dalam garansi.
- HAK PENARIKAN
10.1. Syarat Hak Penarikan
PEMBELI; Negara berhak untuk menarik diri dari kontrak dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman produk kepada dirinya sendiri atau kepada orang atau organisasi di alamat yang ditentukan, tanpa memberikan alasan dan tanpa membayar denda apapun. Untuk menjalankan hak penarikan, perlu memberitahukan saluran komunikasi PENJUAL secara tertulis atau dengan penyimpanan data permanen dalam jangka waktu ini dan segel kemasan serta segel pelindung produk dalam kerangka ketentuan Pasal 11 tidak boleh dibuka dan diuji di laut/air .
- PRODUK YANG HAK PENARIKAN TIDAK DAPAT DIGUNAKAN (KLAUSUL PERLINDUNGAN KOMERSIAL DAN TEKNIS)
Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan tentang Kontrak Jarak Jauh dan sifat teknologi bawah air/elektronik kelautan dari produk, hak penarikan dan pengembalian tidak dapat digunakan dalam kasus-kasus berikut:
- 11.1. Pembelian Komersial: Jika PEMBELI bertindak untuk tujuan komersial atau profesional (perikanan komersial, usaha perikanan, koperasi, perseorangan atau faktur perseroan terbatas/terbatas, dll.), hak penarikan dan pengembalian dana sewenang-wenang tidak berlaku secara hukum, karena transaksi tersebut tidak termasuk dalam lingkup Undang-Undang Konsumen No. 6502. Ketentuan Kode Perdagangan Turki berlaku untuk pembelian ini.
- 11.2. Pengecualian Kemasan dan Segel Keamanan: Perangkat penangkal lumba-lumba akustik Dolpinger® diwajibkan mematuhi standar kedap air, perlindungan IP68, dan higienis/keselamatan; Sejak saat kemasan kotak pelindung, vakum, pita segel, atau segel keamanan pada kotak produk dibuka, hak penarikan sesuai dengan Pasal 15/ç Peraturan Kontrak Jarak Jauh sepenuhnya dihapuskan.
- 11.3. Pengendalian dan Depresiasi air laut: Jika perangkat dibuka dari kotak, alat pemasangan dipasang, perangkat terkena air laut/air asin, dioperasikan di bawah air, atau tanda-tanda penggunaan sekecil apa pun (goresan, korosi, deformasi, dll.) terjadi padanya; KARENA HILANGNYA KEMAMPUAN PRODUK UNTUK DIJUAL SEBAGAI BARANG BARU DAN MELEBIHI BATAS KONTROL YANG BIASA, PEMBELI SEPENUHNYA KEHILANGAN HAK UNTUK MENARIK DAN MENGEMBALIKAN. Dalam kasus seperti itu, PENJUAL memiliki hak hukum untuk menolak permintaan pengembalian dana.
- GAGAL BAYAR DAN KONSEKUENSI HUKUM
PEMBELI menerima, menyatakan, dan berkomitmen bahwa jika terjadi kegagalan pembayaran dengan kartu kredit, ia akan membayar bunga dalam kerangka perjanjian kartu kredit antara bank pemegang kartu dan bank serta bertanggung jawab kepada bank. Dalam hal ini, bank terkait dapat mengambil tindakan hukum; dapat meminta biaya dan biaya pengacara dari PEMBELI.
- OTORITAS YANG BERWENANG
Dalam sengketa konsumen yang timbul dari kontrak ini, Komite Arbitrase Konsumen di tempat tinggal PEMBELI atau di tempat transaksi konsumen dilakukan diizinkan hingga batas moneter yang diumumkan oleh Kementerian Perdagangan setiap tahun, dan Pengadilan Konsumen berwenang dalam sengketa di atas nilai tersebut. Untuk pembelian komersial di mana PEMBELI tidak termasuk dalam definisi konsumen (Pasal 11.1), Pengadilan Istanbul (Anatolia) dan Kantor Penegakan Hukum diizinkan.
- PENEGAKAN
Ketika PEMBELI melakukan pembayaran atas pesanan yang dilakukan di Situs, ia dianggap telah menerima semua ketentuan perjanjian ini. PENJUAL wajib mengaktifkan mekanisme persetujuan perangkat lunak bahwa perjanjian ini telah dibaca dan disetujui oleh PEMBELI di situs sebelum pesanan direalisasikan.
